Poin Penting Fenomena Beban Duka
- Realitas Pahit di Ruang Duka: Kesaksian Wilda Wahab di IGD mengungkap seorang ayah yang baru kehilangan bayinya sembilan bulan, tetapi langsung panik menelepon ke mana-mana demi mencari pinjaman utang untuk konsumsi tahlilan.
- Jerat Sanksi Sosial: Ketakutan dikucilkan dan dicap pelit oleh tetangga kerap memaksa keluarga tidak mampu menyajikan jamuan di luar batas kesanggupan ekonomi mereka.
- Status Fikih yang Jelas: Cendekiawan Muslim Abdul Wahab Ahmad menegaskan bahwa tahlilan adalah tradisi murni, bukan kewajiban syariat, sehingga haram bagi pentakziah menuntut hidangan tertentu.
- Kaidah Imam Al-Ghazali: Menurut kitab Ihya Ulumuddin, makanan suguhan yang disajikan pemilik rumah karena tekanan rasa malu atau takut digunjing hukumnya haram dikonsumsi oleh pelayat.
Suasana ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) mendadak hening sesaat sebelum pecah oleh jeritan histeris seorang ibu. Bayinya yang baru berumur sembilan bulan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga, membuat sang ibu limbung hingga jatuh pingsan ke lantai.
Di tengah momen kepedihan yang menyayat hati itu, sang suami datang merengkuh tubuh istrinya sambil menangis tersedu-sedu. Namun, belum kering air matanya, tangan pria itu sudah gemetar merogoh kantong, mengambil HP, lalu sibuk menelepon beberapa kerabat untuk mencari pinjaman uang demi menggelar tradisi tahlilan nanti malam.
Sebuah kesaksian nyata yang dibagikan penulis Wilda Wahab ini menampar kesadaran kita semua tentang betapa mahalnya harga sebuah kehilangan bagi masyarakat kelas bawah. Di negeri kita, orang miskin rupanya tidak cuma dituntut bertahan hidup, tapi juga dipaksa membayar mahal agar dukanya tidak berujung menjadi bahan gunjingan tetangga.
Takut Dikucilkan: Ironi Suguhan di Tengah Jenazah yang Belum Dimakamkan
Saat diajak bicara pelan dan diingatkan bahwa anak yang meninggal masih bayi dan acara doa bersama sama sekali bukan kewajiban agama, sang ayah hanya bisa tertunduk pasrah. โTak bisa, Mbak. Nanti saya dikucilkan masyarakat. Saya takut pulang ke rumah, apa yang mau disuguhkan ke orang-orang yang datang melayat?โ tuturnya lirih dalam dialek Madura.
Bahkan melalui sambungan telepon yang terdengar samar dari seberang, seorang kerabatnya menyahut dengan nada sedikit menekan bahwa hidangan minimal harus ada oseng-oseng dan tempe. Rasa cemas dihakimi lingkungan sosial ternyata jauh lebih meneror batinnya ketimbang kesedihan ditinggal sang buah hati.
Di sinilah letak pergeseran nilai yang sangat fatal dalam kehidupan bermasyarakat kita. Esensi takziah yang sejatinya bertujuan menghibur keluarga yang berduka kini kerap terdistorsi menjadi panggung inspeksi menu makanan yang menuntut sajian lengkap layaknya resepsi hajatan.
Meluruskan Timbangan Syariat: Tradisi Bukan Perintah Fikih
Merespons fenomena sosial yang kian memprihatinkan ini, pakar fikih Abdul Wahab Ahmad mengurai batasan tegas antara tuntunan agama dan kepatutan adat istiadat. Menurutnya, tahlilan pada dasarnya adalah murni produk kebudayaan bernuansa keagamaan, bukan rukun atau kewajiban syariat yang mutlak dipenuhi.
Tradisi doa dan zikir bersama tentu bernilai positif serta bukan amalan bidah selama bersih dari kemaksiatan. Namun, ketika pelaksanaannya menuntut kemampuan finansial keluarga duka secara berlebihan, nilai kebaikan itu otomatis runtuh menjadi kezaliman terselubung.
- Status Bukan Syariat: Tahlilan adalah adat kebiasaan sosial yang baik, tetapi tidak pernah masuk ke dalam ranah kewajiban agama yang mengikat.
- Larangan Mencela: Menghakimi, menyindir, atau mencela keluarga yang tidak menggelar selamatan kematian adalah perbuatan yang haram dilakukan sesama muslim.
- Bentuk Pemalakan Liar: Tamu pelayat yang menetapkan standar jenis kue, lauk pauk, atau jumlah bingkisan pada hakikatnya sedang melakukan pemerasan sosial yang merugikan ahlul musibah.
- Kaidah Makanan Terpaksa: Dalam kitab monumental Ihya Ulumuddin karya Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali, setiap makanan yang dihidangkan pemilik rumah akibat keterpaksaan atau rasa malu haram hukumnya untuk dimakan oleh para tamu.
- Pahala Sedekah Sukarela: Jamuan takziah hanya menjadi ladang pahala sedekah untuk jenazah jika dikeluarkan secara sukarela dari kelebihan rezeki tanpa memaksakan diri atau berutang.
Mengembalikan Marwah Ketetanggaan yang Telah Hilang
Adab luhur yang diajarkan dalam tradisi klasik nusantara sebetulnya menempatkan tetangga sebagai pihak yang memasak dan membawa bekal makanan ke rumah duka, persis seperti anjuran Nabi ketika keluarga Ja’far bin Abi Thalib wafat. Sangat janggal ketika norma itu justru dibalik secara serampangan hingga orang yang baru tertimpa musibah malah dibebani memasak untuk sekampung.
Kearifan lokal seharusnya bersifat elastis, mengayomi yang lemah, dan berani memangkas prosedur adat yang terbukti menyengsarakan warga kecil. Bila sebuah ritual komunal menuntut masyarakat miskin menjaminkan barang atau meminjam uang berbunga demi sekotak nasi berkat, ruh kemanusiaan di dalam masyarakat itu jelas sedang mengalami kebangkrutan moral.
Referensi & Sumber: Facebook Post Abdul Wahab Ahmad & Wilada Wahab
Tanya Jawab Seputar Hukum Jamuan Takziah dan Tahlilan
Apakah menggelar tahlilan saat ada anggota keluarga meninggal hukumnya wajib?
Tidak wajib. Tahlilan murni merupakan tradisi keagamaan masyarakat dan bukan syariat wajib, sehingga pelaksanaannya tidak boleh dipaksakan apalagi sampai berutang.
Bagaimana hukum memakan jamuan duka yang disajikan dari hasil utang atau keterpaksaan?
Menurut penjelasan para ulama termasuk Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin, hidangan yang disajikan atas dasar rasa tertekan, malu, atau paksaan sosial hukumnya haram disantap oleh para pentakziah.
Apa yang seharusnya dilakukan masyarakat saat ada tetangga tidak mampu tertimpa musibah duka?
Warga sekitar semestinya bergotong royong membawa makanan siap santap dan bantuan materi untuk meringankan beban keluarga duka, bukan justru menuntut sajian atau menjadikannya bahan pergunjingan.
Jangan Biarkan Standar Sosial Merampas Hak untuk Bersedih
Menghadapi kematian seorang anak adalah salah satu ujian batin terberat yang bisa dialami oleh orang tua mana pun di dunia. Menambahkan beban kecemasan sosial di atas air mata mereka adalah bentuk ketidakpedulian yang tidak pantas dipelihara atas nama tradisi leluhur.
Sudah saatnya tokoh masyarakat, ulama kampung, dan kita semua bersuara tegas untuk merombak ekspektasi takziah yang keliru ini. Jangan pernah biarkan ada tetangga kita yang merasa takut melangkahkan kaki pulang ke rumah duka hanya karena tidak punya apa-apa untuk disuguhkan ke atas meja.







