Setiap kali bendahara negara mengetok palu kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahunan, ada dua reaksi yang selalu berulang: pidato pencapaian target penerimaan negara yang megah di gedung ber-AC, dan desah kepasrahan panjang para perokok di warung kopi remang-remang.
Niat di atas kertas terdengar mulia, yakni mengendalikan konsumsi tembakau demi kesehatan publik sekaligus menambah pundi kas negara. Masalahnya, ketika lonjakan tarif cukai dipatok terlalu tinggi sementara daya beli masyarakat lagi babak belur, jurus ini justru memicu fenomena downtrading yang tak terkendali: kaburnya konsumen ke pelukan rokok polos tanpa cukai.
Kenaikan Tanpa Rem yang Membakar Dompet Akar Rumput
Kritik dari kalangan ekonom dan asosiasi konsumen bukan tanpa dasar. Lonjakan tarif cukai yang dipaksakan terus melonjak tinggi menciptakan jurang harga yang terlampau lebar antara sebungkus rokok legal dan rokok tanpa pita.
Pemerintah berharap dengan mahalnya harga rokok, masyarakat miskin bakal otomatis insaf dan berhenti nyebat. Nyatanya, logika kecanduan nikotin tidak bekerja seringan lembar paparan presentasi birokrasi; bukannya berhenti merokok, perokok cerdas ini justru beralih memburu rokok dengan nama unik murah yang sama sekali tak menyetor pajak.
Alih-alih menekan angka perokok, kebijakan yang terlalu agresif ini justru membuka karpet merah bagi pasar gelap untuk tumbuh makin subur di pelosok.
Pabrik Resmi Terjepit, Buruh Linting Jadi Korban Silang Sengkarut
Kondisi ini menciptakan jebakan simalakama yang mengerikan bagi industri hasil tembakau legal. Pabrik-pabrik yang taat regulasi, membayar pajak, dan mempekerjakan buruh dengan standar resmi justru mengalami penurunan volume produksi karena kalah bersaing harga secara brutal.
Ketika serapan produk legal anjlok, ancaman efisiensi dan pemutusan hubungan kerja langsung membidik para buruh linting manual, yang mayoritas adalah ibu-ibu pencari nafkah keluarga di daerah sentra tembakau.
Sementara pabrik resmi dan para buruhnya megap-megap, para produsen rokok non-cukai justru tertawa lepas menikmati limpahan pasar tanpa pernah pusing memikirkan upah minimum, jaminan keselamatan kerja, apalagi setoran kas negara.
Menghitung Dampak Bocornya Dana Bagi Hasil Kesehatan
Kekonyolan terbesarnya ada pada efek domino fiskal. Target cukai dipatok tinggi untuk mendulang penerimaan, tapi ketika masyarakat kabur ke produk polos tanpa pita resmi, kas negara justru mengalami kebocoran masif hingga triliunan rupiah.
Padahal, sebagaimana sering diingatkan organisasi masyarakat seperti Gerakan Pemuda Ansor, lembaran pita cukai itulah yang menopang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana ini dialokasikan 40 persen untuk operasional fasilitas kesehatan serta subsidi premi BPJS Kesehatan, dan 50 persen untuk jaring pengaman sosial buruh tani dan pekerja pabrik tembakau.
Kombinasi regulasi cukai yang tak realistis dan maraknya pembelian rokok polos akhirnya menggerus hak publik sendiri: fasilitas kesehatan kekurangan alokasi subsidi, sementara beban penyakit akibat rokok tetap harus ditanggung sistem jaminan nasional.
Dua Sisi Koin yang Sama-Sama Bikin Tekor
Menyalahkan perokok kecil yang mencari opsi murah di tengah himpitan ekonomi memang gampang, tapi menutup mata terhadap kebijakan cukai yang ugal-ugalan jelas sebuah kekeliruan nalar. Regulasi yang mematok tarif tanpa menimbang daya beli riil masyarakat terbukti hanya memindahkan uang dari kas negara ke kantong para mafia barang ilegal.
Pemerintah perlu berbenah menata formula tarif yang berkeadilan, sementara kita sebagai konsumen juga wajib sadar bahwa membeli rokok polos bukanlah jalan keluar yang heroik. Sebab di ujung hari, membiarkan rokok ilegal berkuasa hanya akan menyisakan dua hal: buruh lokal yang kehilangan mata pencaharian dan layanan kesehatan bersama yang kian terengah-engah.
Referensi & Sumber: Gerakan Pemuda Ansor & Analisis Kebijakan CHT







