Pendahuluan
Berdasarkan pernyataan Kominfo yang dirilis pada 30 Oktober 2012 dinyatakan bahwa sulitnya pemberantasa situs-situs porno di Indonesia dikarenakan kemudahan pembuat situs porno dalam hal duplikasi1. Ketika satu situs porno yang mereka buat diblokir oleh pemerintah, mereka bisa dengan mudah menduplikasi situsnya ke server lain atau sekedar mengganti nama domainnya saja.
Melihat realita yang ada, sepertinya hal itu memang benar. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya situs-situs porno yang menyediakan konten porno dengan direct link download atau dimainkan secara streaming. Namun, sementara ini, sejauh mana tindakan terobosan yang dilakukan oleh kominfo dalam usaha memberantas situs porno?
Berdasarkan pernyataan resmi yang dimuat di situs kominfo menyebutkan bahwa pemblokiran situs porno atau situs bermuatan negatif menggunakan Nawala. Memblokir melalui DNS2.
Pembahasan
Teknologi yang semakin canggih memang sering disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat negatif. Contoh kecilnya saja teknologi copy dan paste yang sering digunakan untuk menjiplak karya orang secara ilegal. Dalam hal ini, duplikasi konten-konten porno bisa dilakukan dengan bermacam-macam teknologi yang ada. Secara sederhana, duplikasi itu bisa dilakukan dengan cara membackup seluruh konten porno yang telah diupload kemudian memindahkannya ke server lain dengan teknologi H2H atau host to host. Dengan teknologi itu, pembuat situs porno tak perlu mendowload file backup melainkan langsung mengirimnya ke server lain. Transfer antar server ini biasanya jauh lebih cepat karena kuota bandwidth server lebih besar dibandingkan dengan bandwidth yang disediakan oleh ISP untuk koneksi internet.
Cara lainnya agar konten porno yang telah diblokir tetap bisa diakses adalah dengan cara memberikan tutorial kepada pengunjungnya untuk menggunakan layanan proxy atau Virtual Privat Server (VPN). Hal ini dilakukan untuk menghindari pemblokiran DNS yang dilakukan oleh Nawala atau Internet Positif. Jika hal ini tidak sepenuhnya berhasil ditandai dengan merosotnya pengunjung setelah situs pornonya diblokir, pembuat situs tersebut bisa dengan mudah mengganti name servernya (NS) ke alamat yang berbeda. Terlebih jika mereka telah terbiasa menggunakan teknologi VPS atau Cloud. Cara ini akan dengan mudah dilakukannya tanpa harus memindah konten porno yang dimilikinya ke server lain. Namun, jika pemblokiran yang dilakukan juga berdasarkan nama domain, selain mengganti NS, pemilik situs juga harus mengganti nama domainnya. Jika pemblokirannya juga beserta alamat IP, pengguna cloud juga bisa dengan mudah ganti alamat IP tanpa harus pindah server.
Pemblokiran Situs Porno Menggunakan DNS, Domain, IP Masih Memiliki Banyak Kelemahan
Upaya pemerintah Indonesia untuk memblokir situs porno melalui DNS, Domain, dan alamat IP masih memiliki banyak kelemahan. Hal ini disebabkan karena pemilik situs bisa dengan mudah mendapatkan DNS, Domain, dan alamat IP yang baru dalam waktu singkat. Hal ini disebabkan adanya penyedia jasa Hosting, VPS, dan Dedicated Server (DS) dari luar negeri yang memang tidak melarang konsumennya menyimpan konten bermuatan pornografi pada server atau layanan yang telah disewanya. Sebagian dari mereka sangat gigih dan memegang falsafah mati satu tumbuh seribu yang artinya satu situs porno yang dibuat tumbang, mereka akan menduplikasi situs itu menjadi lebih banyak.
Teknik Marketing Situs Porno
Teknik marketing yang dilakukan oleh pembuat situs porno sangat beragam. Semua teknik marketing yang bisa dilakukan oleh pemilik situs berkonten positif bisa dilakukannya. Teknik-teknik marketing tersebut antara lain:
- Menggunakan Sosial Media untuk memasarkan situs mereka. Hal ini tak sulit untuk dibuktikan. Di sosial media mana pun, kita bisa dengan mudah menemukan sebaran link yang menuju situs porno. Bahkan! Di sosial media yang memiliki fitur untuk membuat grup, mereka bisa membuat grup khusus untuk memasarkan situr porno mereka. Tak hanya itu, mereka sesekali juga memberikan direct link download atau link yang bisa langsung mendownload konten porno yang dibagikan untuk menarik pengguna sosial media merasa tidak rugi bergabung dengan grup tersebut.
- Menggunakan teknik email marketing. Hal ini lumrah dilakukan para pemilik situs untuk mencari email sebanyak-banyaknya dari pengunjung yang datang ke situs mereka. Meskipun tanpa berlangganan, mereka bisa dikirimi link konten porno yang dipublikasikan di situs mereka. Selain itu, ketika situs porno diblokir pemerintah, pemilik situs porno bisa dengan mudah mengabarkan ke para penggemarnya melalui email mengenai alamat situs porno baru yang bisa diakses tanpa proxy atau VPN.
- Watermark lazim digunakan untuk memasarkan konten porno melalui gambar maupun video. Mereka yang meminta video atau gambar porno dari teman melalui bluetooth atau copas bisa melihat sendiri sumber konten porno tersebut. Ketika mereka tertarik dengan konten porno tersebut, potensi untuk mengunjungi url situs porno yang dijadikan watermark akan semakin tinggi.
- Menggunakan teknik clickbait. Teknik ini biasanya dilakukan dengan cara membuat judul dan gambar yang membuat penasaran. Misalnya: Lihatlah! Apa yang dilakukan gadis ini sepulang sekolah. Judul itu bisa disertai gambar dengan anak panah yang menunjuk ke tangan laki-laki yang seakan memegang payudara perempuan. Contoh lainnya: Gempar! Mahasiswi ini memberi hadiah dosen pengujinya dengan tubuhnya. Judul ini bisa disertai dengan gambar laki-laki dan perempuan yang sedang berduaan di kamar dan diberi tanda panah ke arah organ intim salah satunya.
- Menggunakan iklan. Mempromosikan situs porno menggunakan layanan advertising masih dengan mudah dilakukan. Hal ini disebabkan karena pengawasan pemerintah terhadap penyedia jasa periklanan yang kurang ketat. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pengiklan yang mengisi konten iklan mereka dengan hal-hal yang berbau pornografis atau erotis. Salah satu contohnya bisa dilihat di artikelku sebelumnya yang berjudul Kenapa Pemerintah Tidak Blokir Iklan Vulgar di Facebook?.
Selain menggunakan teknik marketing di atas, pemilik situs porno juga menggunakan teknik SEO. Hal ini bisa dibuktikan dengan mudahnya mencari situs-situs porno melalui mesin pencari (search engine).
Cara Memberantas Situs-Situs Porno yang Ada di Indonesia
Ada beberapa masukan untuk pemerintah terkait pemberantasan situs-situs porno yang diakui sulit oleh pemerintah melalui kominfo. Masukan ini tentu berdasarkan kemungkinan-kemungkinan di lapangan yang bisa dilakukan kominfo.
Beberapa cara yang mungkin dilakukan untuk memberantas situs-situs porno yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama, bekerjasama dengan perusahaan yang menyediakan mesin pencari (search engine). Mesin pencari merupakan target paling utama bagi sebagian besar pembuat situs porno dalam hal menyebarkan situs porno mereka. Hal ini terjadi karena adanya demand dilihat dari grafik pencarian yang menggunakan keyword berbau pornografi mencapai milyaran dalam sebulan (data menyusul karena ini diketik menggunakan handphone). Berdasarkan hukum ekonomi dinyatakan bahwa adanya suplay karena adanya demand. Pembuat situs porno tersebut sebagai penyuplai karena ada permintaan dari pengguna internet.
Pemerintah, dalam hal ini kominfo diharapkan bisa menandatangani MoU dengan perusahaan-perusahaan Search Engine dalam hal memberantas situs pornografi. Kominfo bisa meminta perusahaan mesin pencari tersebut untuk melakukan deindeks atau menghapus situs-situs porno yang dilaporkan dari database mereka. Sehingga, pengguna situs porno yang tersebar melalui search engine bisa berkurang dengan signifikan. Hal ini tentu lebih jauh efektif dibanding memblokirnya melalui DNS. Terlebih jika situs yang diblokir masih terindeks di mesin pencari. Hal ini akan membuat pencari konten porno penasaran kemudian mencari cara untuk dapat mengaksesnya. Ketika mereka bisa mengaksesnya, misalnya menggunakan proxy atau VPN, pemerintah akan kehilangan kontrol terhadap mereka. Ini akan semakin berbahaya.
Kedua, Jika belum ada aturan hukum yang jelas maka perlu dibuat aturan yang jelas untuk menghukum para penyedia dan peminta konten porno. Yang perlu digaris bawahi adalah keduanya harus mendapat hukuman. Hal ini mengingat hukum ekonomi antara suplay dan demand yang tak bisa dipisahkan.
Regulasi atau aturan hukum yang mungkin bisa dibuat pemerintah adalah bekerjasama dengan semua ISP yang ada di Indonesia dan menandatangani MoU terkait pemberantasan situs porno. Setiap ISP diwajibkan memiliki data situs-situs porno yang telah diverifikasi oleh kominfo. Idealnya, pemerintah menyediakan Application Programming Interface (API) yang dikhususkan untuk perusahaan ISP agar bisa mudah mengakses daftar situs porno yang telah diverifikasi oleh kominfo.
Referensi
- Anonim.2012. “Mengapa Situs Porno di Indonesia Sulit Diblokir”, https://kominfo.go.id/content/detail/2361/mengapa-situs-porno-di-indonesia-sulit-diblokir/0/sorotan_media, diakses pada 2 April 2017 pukul 13:46
- Hidayat, Arif.2015. “Begini Cara Kominfo Blokir Situs Terlarang”, https://kominfo.go.id/content/detail/5957/begini-cara-kominfo-blokir-situs-terlarang/0/sorotan_media, diakses pada 2 April 2017 pukul 14:01