Serba-serbi Polis Asuransi

Belakangan ini sedang viral postingan tentang pengalaman buruk memakai asuransi. Aku jadi teringat tentang cuitan Jouska, salah satu financial adviser yang kuikuti di Instagram, bahwa semua tentang asuransi merujuk ke polis asuransi. BUKAN PERKATAAN AGEN. Hahaha, saking emosinya emak K sampai kepencet capslock. Lah itu sesemas yang menjadi agen mengesalkan sekali, pakai cara menjelek-jelekkan BPJS dengan kata yang kasar.

Polis asuransi yang sebendel, dengan tulisan yang aduhai kecilnya, ternyata adalah hal yang PALING PENTING untuk dibaca sebelum kita menekan bolpoin untuk tanda tangan sebagai tanda persetujuan. Tulisannya paling ukuran 6 pt itu, sengaja atau gimana? Hihihi

Sekelumit Pengalaman Pengguna Asuransi

Sebelum emak K merujuk bagaimana membaca polis asuransi sesuai dari sumber-sumber yang emak K baca, ada baiknya kuceritakan beberapa pengalaman terkait penggunaan asuransi.

Mbak Wara, salah seorang sahabat di kelas Matrikulasi IIP regional SSJP Jateng 1 bercerita jika beliau mengikuti asuransi jiwa model unitlink. Mbak Wara memutuskan untuk mengikuti asuransi karena beliau terhitung sakit-sakitan dan sering membutuhkan perawatan di Rumah Sakit, sehingga memilih asuransi dengan sistem cashless, sehingga ketika sakit tinggal menunjukkan katu asuransi tanpa harus menalangi dulu. Mbak Wara sangat terbantu karena asuransi yang beliau ikuti bisa digunakan di berbagai kota, mengingat aktivitas beliau yang berpindah-pindah.

Emak K enggak akan membocorkan asuransi apa yang diikuti oleh mbak Wara ya. HAHAHA. Poinnya, mbak Wara benar-benar memperhatikan polis asuransi, dimana asuransi ini bisa digunakan. apa saja yang bisa dicover, sistem cashless atau reimbus, berapa tahun nilai pertanggungan, di tahun berapa bisa ditarik, juga kewajiban dan manfaatnya.

Lain halnya dengan mbak Indah Dewi yang mengikuti asuransi jiwa sejak tahun 2012. Beliau mengikuti asuransi yang preminya hanya 5 tahun, namun meng-cover sampai 10 tahun. Di tahun ke lima, jika suransi tidak dipakai, maka premi yang telah dibayar akan kembali 50%. Kata mbak Indah, preminya dibayarkan 50% di tahun kelima tepat waktu. Beliau masih menunggu 4 tahun lagi untuk membuktikan apakah benar yang dikembalikan adalah 50%+10% dari pemi yang telah dibayar di tahun ke sepuluh.

Ibuku sendiri, mengalami traumatik mengikuti asuransi jiwa. Kala itu beliau mengikuti asuransi dengan premi yang haus dibayar selama 5 tahun. Namun, kala itu ada bisik-bisik tidak sedap jika perusahaan asuransinya akan bangkrut. Ibu pun menutup asuransinya di tahun ketiga, dana yang diterima hanya 75% dari keseluruhan premi yang telah dibayar.

Hal-hal yang Harus Dibaca dengan Cermat di Polis Asuransi

Sad but true, polis asuransi yang seharusnya menjadi bacaan pengguna asuransi, kalau perlu dihafalkan sampai nglothok, justru ternyata malah sekedar dibaca, bahkan ada yang enggak baca sama sekali dan pasrah bongkokan dengan agen. Yo nek agen e mengedukasi, kalau agennya cuma menjanjikan enak-enaknya saja tanpa menjelaskan resiko dan kewajiban kita lak yo ajur.

Lembar Pernyataan dalam Polis Asuransi

Jouska membeberkan jika hal pertama yang harus dilihat dalam polis asuransi adalah nama tertanggung. Kesalahan yang paling tejadi adalah nama tertanggung dalam polis asuransi atas nama anak. Perlu direnungkan lagi, apakah kita yakin menggunakan nama anak sebagai nama tertanggung, yang artinya jika anak meninggal orang tuanya akan mendapatkan uang. Hmmm.

Selain nama tertanggung, hal yang harus diperhatikan dalam lembar pernyataan adalah: Nama Pemegang Polis, Nama penerima manfaat dan besaran persentase pembagiannya, Alamat Tertanggung, Uang Pertanggungan, Lingkup jaminan, Fasilitas tambahan dalam bentuk rider, clause dan warranty, Periode Asuransi, Potongan biaya yang dikenakan (Untuk Asuransi dengan investasi), Nilai premi yang harus dibayar, Tanggal terbit polis, Tanda tangan penanggung.

Pastikan nama, fasilitas yang didapatkan sesuai dengan yang kita inginkan. Enggak sedikit lho kasus di’slimur‘ oleh agen asuransi,niatnya asuransi jiwa konvensional, eh ternyata unitlink. Biasanya terjadi pada orang tua sepuh, orang desa nan lugu, yang menandatangani polis tanpa pendampingan.

Manfaatkan benar-benar masa tenggang polis asuransi untuk mempelajari isi polis.Biasanya disediakan waktu satu minggu untuk mempelajari polis. JANGAN SEGAN untuk membatalkan jika merasa isi polis tidak sesuai dengan kesepakatan. Dalam masa tenggang tersebut, jika membatalkan polis kita tidak dikenakan biaya pembatalan. Namun jika sudah lebih dari masa tenggang, maka kita akan dikenakan biaya pembatalan sesuai dengan yang tercantum dalam polis.

Perhatikan pengecualian yang tedapat dalam polis asuansi. Jika asuransi kesehatan, baca terlebih dahulu penyakit apa yang ditanggung, stage berapa perawatan akan ditanggung oleh asuransi, apakah sejak terdeteksi atau baru ditanggung pada stadium 4,apakah menanggung rawat jalan juga ataukah hanya rawat inap.

Too much yang harus dibaca ya? Mana istilahnya kadang membuat dahi berkerut-kerut. JANGAN SUNGKAN UNTUK BERTANYA KEPADA AGEN. Memang kewajiban agen tehadap konsumen salah satunya adalah mengedukasi konsumen, meskipun enggak sedikit yang mangkir dari tugas ini karena mengejar target, tetapi masih banyak agen asuansi yang jujur.

So,sudah cek polis asuansi belum?:)

 

Widi Utami
Widi Utamihttp://widiutami.com
Home Based Education Interested. Love reading, writing and travelling. Interested in blogging. Live in Salatiga, a small city near Merbabu Mountain

Bacaan Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Baru Terbit