Seorang suami adalah qowwam atau pemimpin bagi istri, nahkoda bagi rumah tangganya. Bagaimana jika seorang pemimpin yang diharapkan mampu mengayomi serta mengasihi justru malah menyakiti? Bagaimana ketika kita tahu orang yang kita kenal mengalami KDRT, apakah kita boleh membantu korban KDRT? Apakah dalam pandangan Islam hal tersebut diperkenankan?
Taatnya Istri kepada Suami dalam Pandangan Islam
Seorang istri diwajibkan taat kepada suaminya selama apa yang diperintahkan suaminya adalah hal hal yang sesuai syariat atau hukum Alloh, sebagaimana firman Alloh dalam surat An-Nisa ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS An Nisa ayat 34).
Dalam kitab tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa laki laki adalah pemimpin kaum perempuan, yakni pemimpinnya, kepalanya, yang menguasai, dan yang mengarahkannya jika mereka menyimpang. Lalu jika seorang suami yang melakukan perbuatan menyimpang menyakiti hati dan fisik istrinya apakah diperbolehkan?
Jawabannya adalah tidak diperbolehkan. Agama Islam adalah agama rahmatallil alamin atau agama yang menjunjung kasih sayang dan agama yang menghormati semua makluk, termasuk perempuan. Bahkan nabi Muhammad SAW diutus untuk menyempurnakan akhlak yang salah satunya adalah mengangkat derajat perempuan. Rasulullah adalah suri tauladan dalam kehidupan rumah tangga, beliau adalah kiblat kaum mu’minin dalam memuliakan istri mereka.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Pandangan Islam
Nabi Muhammad SAW Diutus untuk menyempurnakan Akhlak manusia, ia sebaik baik pemimpin yang mampu menjadi pengayom juga penyayang bagi istrinya. Tidak pernah sekalipun Rasululloh menyakiti istrinya apalagi sampai memukul istrinya. Batasan memukul yang dilakukan seorang suami kepada istrinya dalam islam hanyalah sebatas memukul dengan sapu tangan, ini menurut ulama mutaqoddimin.
Ayat فيضربهن seringkali digunakan untuk melegitimasi memukul istri yang nusyuz (membangkang). Tetapi, harus dilihat membangkang dalam hal apa pun, memukul adalah jalan terakhir setelah mu’asyaroh bil ma’ruf dan nasehat tidak bisa dilakukan, dan batasan memukul hanyalah seperti menyentuh dengan sapu tangan dan diharamkan sampai memukul wajah istri.
Bolehkah Mencampuri Urusan Rumah Tangga Orang Lain?
Dalam Islam diperbolehkan untuk mendamaikan kedua belah pihak suami istri yang bertengkar, bukan mencampuri apalagi sampai mengganggu rumah tangga orang lain hukumnya adalah haram. Sedangkan hukum menjadi penengah atau mendamaikan kedua belah pihak dengan prinsip mu’asyaroh bil ma’ruf adalah diperbolehkan yaitu dengan adanya firman Alloh qs. An nisa ayat 35.
Firman Allah Ta’ala
: ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [QS Ar-Rum : 41]
Kerusakan yang dimaksud disini bisa juga diartikan dengan perbuatan manusia yang merusak hubungan rumah tangga orang lain, merasa tidak senang dengan keadaan tetangganya sehingga ia merasa hasud dan mencoba merusak rumah tangga tetangganya, Nabi jelas melarang. Bahkan dengan tegas mengatakan bukan termasuk golongan nabi Muhammad, orang yang merusak rumah tangga orang lain.
Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, atau seorang budak terhadap tuannya.” [H.R.Abu Dawud].
Mencampuri urusan rumah tangga orang lain adalah perbuatan iblis. Dikatakan dalam sebuah hadits derajat tertinggi iblis adalah ketika mereka mampu merusak hubungan rumah tangga suami dan istri.
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu diantara mereka datang lalu berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab: ‘Kau tidak melakukan apa pun.’ Lalu yang lain datang dan berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.’ Beliau bersabda: “Iblis mendekatinya lalu berkata: ‘Bagus kamu.” [H.R.Muslim].
Mencampuri urusan rumah tangga orang lain dalam islam diharamkan, namun kita diperbolehkan untuk menjadi penengah ketika suami-istri mengalami konflik. Namun ada baiknya kita menghadirkan ahli di bidangnya untuk menjadi penengah.
Sebagaimana Alloh berfirman dalam surat An Nisa ayat 35:
(وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَیۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُوا۟ حَكَمࣰا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمࣰا مِّنۡ أَهۡلِهَاۤ إِن یُرِیدَاۤ إِصۡلَـٰحࣰا یُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَیۡنَهُمَاۤۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا خَبِیرࣰا)
[Surat An-Nisa’ 35]
Artinya:” dan jika kalian khawatir adanya persengketaan diantara keduanya maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika keduanya orang hakam itu bermaksud mengadakan perdamaian niscaya Alloh memberi taufik kepada suami istri, sesungguhnya Alloh maha mengetahui lagi maha mengenal.
Islam mengenalkan konsep mediasi untuk menyelesaikan masalah diantara suami istri dengan memberi jalan untuk mengutus seorang hakam, hakam yaitu seseorang yang diyakini bijak dalam memutuskan masalah, sebagaimana proses negoisasi maka mediasi pun harus didampingi oleh mediator untuk mencapai jalan penyelesaian suatu masalah, pun dalam masalah rumah tangga jika kita ingin membantu bisa dengan memberikan alternatif solusi solusi agar pihak korban dapat mengambil keputusan dengan baik, setelahnya libatkan para pihak untuk bernegosiasi dalam mencapai kata mufakat.
Hal yang Harus Dilakukan Ketika Mengetahui terjadi KDRT di Sekitar Kita
Lalu bagaimana kekerasan dalam rumah tangga terjadi dilingkungan kita, apakah yang harus kita lakukan?
- Edukasi diri
Konsultasikan masalah tersebut kepada yang ahli di bidangnya seperti Kyai/ Ustadz yang terpercaya, komnas perlindungan perempuan, kepolisian dan ahli psikologi, minta mereka mendampingi agar ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kita bisa meminta bantuan. - Menemani korban
Seringkali korban kdrt ini tidak membutuhkan nasehat panjang lebar apalagi dirinya dihakimi, yang mereka butuhkan hanya kita mendengarkan keluh kesah mereka dan menemani mereka. Jadi jaga ucapan kita terhadap hal-hal yang justru semakin membuat psikis korban terluka. - Yakinkan korban untuk mencari bantuan
Bagaimanapun alasannya Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang tidak dibenarkan, jangan menganggap bahwa si pelaku akan taubat jika dimaafkan begitu saja karna perilaku kekerasan adalah salah satu jenis penyakit yang sulit disembuhkan dan suatu saat bisa jadi akan terulang, oleh karenanya korban harus berani melaporkan hal tersebut kepada yang berwenang. - Melaporkan kepada yang berwenang
Setelah berkonsultasi kepada beberapa ahli, maka jalan selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian atau komnas perempuan untuk diusut kasus selanjutnya dan diputuskan segala sesuatunya dengan baik dan benar.