Jika Rokok Haram Dan Konsekuensinya

Aku tidak tahu sejak kapan rokok dianggap haram secara mutlak karena zatnya bukan karena melihat kondisi perokoknya. Setahuku, hukum asal rokok itu makruk dan bisa menjadi haram jika dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok kepada penghisapnya sangat tinggi. Akan tetapi jika merokok itu sudah menjadi kebiasaan dan tidak menimbulkan masalah bagi penghisapnya maka merokok itu bisa menjadi wajib manakala jika seorang tidak merokok malah dapat mengganggu aktivitas. Jadi, hukum merokok itu [kamus kata=’fleksibel’] sesuai subyek yang bersangkutan dan keharaman rokok tidak melekat pada rokok itu sendiri (zat) melainkan ada [kamus kata=’anasir’] penggunanya.

Kajian mengenai keharaman rokok telah dilakukan dan menimbulkan perbedaan pendapat. Menurut mayoritas pendapat ulama mengenai hukum rokok tidaklah haram lidzatih alias tidak haram karena zatnya seperti keharaman daging babi, minuman keras, bangkai, dan lain sebagainya. Keharaman merokok lebih ditekankan pada besaran dampak negatif yang ditimbulkan. Misalnya jika seorang memiliki catatan penyakit jantung, paru-paru, radang tenggorokan yang apabila merokok dapat memperparah penyakitnya tersebut maka hukum merokok menjadi haram. Bukan rokoknya yang haram melainkan merokoknya.

Konsekuensi yang harus diterima ketika rokok dihukumi haram secara mutlak sangat banyak. Para [kamus kata=’ulama’] yang sangat peduli dengan kehidupan dan pengidupan umat Islam tidak berani gegabah memutuskan suatu hukum tanpa melihat dampak-dampak yang ditimbulkannya. Beberapa dampak-dampak yang menjadi pertimbangan dalam menghukumi rokok diantaranya adalah sebagai berikut.

Hilangnya Lapangan Pekerjaan

Jika rokok diharamkan secara mutlak berarti hal itu sifatnya mengikat untuk umat Islam yang ada di Indonesia. Hal itu tentu saja akan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan dari industri [kamus kata=’kretek’]. Kenapa bisa demikian? Karena hukum haram yang dilekatkan pada rokok akan menjadikan status hukum bekerja pada perusahaan yang memroduksi sesuatu yang haram hukumnya juga haram dan tentu saja hal itu harus dihindari pula.

Berdasarkan catatan Kompas yang dipublikasikan pada mei 2018, karyawan yang aktif bekerja pada perusahaan rokok besar di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • PT HM Sampoerna mempekerjakan 28.212 karyawan sampai akhir 2017
  • PT Gudang Garam TBK mempekerjakan 35.272 karyawan
  • PT Djarum mempekerjakan 75.000 karyawan
  • PT Bentoel Internasional Investama mempekerjakan 6.000 karyawan

Data di atas baru dari industri kretek besar yang ada di Indonesia, belum termasuk industri rokok kecil, petani tembakau, petani cengkeh, distributor, pedagang eceran, dan sektor lainnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap produksi rokok di Indonesia. Semuanya harus beralih [kamus kata=’profesi’] jika rokok diharamkan.

Hilangnya Beasiswa Dari Industri Rokok

Beasiswa dari perusahaan kretek lumayan banyak di Indonesia. Salah satunya yang paling concern terkait hal ini adalah PT Djarum melalui Djarum Foundation yang memberikan [kamus kata=’beasiswa’] sejak tahun 1984 menurut pernyataan yang dipublikasikan pada situs resminya djarumbeasiswaplus.org.

Selain dari Djarum, beasiswa juga diberikan oleh Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) yang memberikan beasiswa kepada siswa di 12 kecamatan di Temanggung sejak masuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sampai mereka lulus.

Sebagaimana kaidah [kamus kata=’fikih’] yang menyatakan membelanjakan uang dari sumber yang haram maka hukumnya juga haram. Untuk itu, jika rokok diharamkan maka pendapatan dari penjualan rokok hukumnya juga haram. Demikian pula jika pendapatan itu digunakan untuk memberikan beasiswa maka hukumnya juga tentu saja haram.

Rekonstruksi Infrastruktur Dan Fasilitas Umum

Kita semua tahu bahwa industri kretek menyumbang pendapatan negara tidak sedikit. Berdasarkan artikel yang dipublikasikan oleh tirto.id pada oktober 2017, pendapatan negara dari [kamus kata=’cukai’] rokok pada tahun 2016 sebesar Rp. 143, 53 triliun.

Pendapatan negara tersebut jika digunakan untuk membangun [kamus kata=’infrastruktur’] atau fasilitas publik seperti jalan raya, gedung sekolah, pengadaan alat transportasi, perpustakaan dan lain sebagainya maka hukumnya tidak boleh jika rokok dihukumi haram. Kalaupun sudah dibangun menggunakan uang haram maka hukum melewati atau menggunakan fasilitas publik tersebut hukumnya juga haram. Untuk itu, semua infrastruktur dan fasilitas publik yang dibangun menggunakan pendapatan negara yang bercampur dari penerimaan cukai rokok perlu direkonstruksi sehingga hukumnya menjadi jelas.

Menurunnya Perekonomian Masyarakat

Banyak petani tembakau, petani cengkeh, atau karyawan pabrik rokok yang menggantungkan hidupnya dari adanya industri kretek. Jika industri rokok ditiadakan akibat dari status haramnya rokok maka otomatis banyak masyarakat yang harus kehilangan mata pencahariannya. Dampak yang ditimbulkan tentu saja meningkatnya pengangguran, meningkatnya anak putus sekolah, dan potensi depresi akibat adanya PHK besar-besaran yang terjadi.

Di Kediri, aku pernah berinteraksi secara langsung dengan seorang yang menyekolahkan ketiga anaknya sehingga lulus perguruan tinggi dari gaji sebagai karyawan di pabrik rokok PT. Gudang Garam. Hal ini menunjukkan bahwa adanya industri rokok dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Kita bisa lihat dari pertanian tembakau saja banyak yang bisa mendapat keuntungan yang didapat dari sana. Tidak hanya petani tembakaunya yang untung, masyarakat yang ikut memanen, mengupas, menyortir, dan mengirim tembakau bisa mendapat keuntungan dari situ.

Daya beli yang terangkat dari industri kretek juga berpengaruh pada sektor lainnya. Misalnya banyaknya anak yang disekolahkan dari pendapatan [kamus kata=’sektor’] ini juga dapat membantu peningkatan pendidikan. Penjualan moda transportasi, gadget, fashion, kebutuhan pokok, dan lain sebagainya juga akan meningkat seriring meningkatnya daya beli masyarakat.

Referensi

  • https://nasional.kompas.com/read/2018/05/31/17281561/inilah-4-produsen-rokok-terbesar-di-indonesia
  • https://tirto.id/seberapa-banyak-rokok-sumbang-pemasukan-kas-negara-cx7N
  • https://bolehmerokok.com/beasiswa-komite-nasional-pelestarian-kretek-knpk-temanggung/
Ahmad Budairi
Ahmad Budairihttps://bloggersejoli.com/
Seorang Web developer yang suka menulis artikel di blog. Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (NU)

Bacaan Menarik Lainnya

Baru Terbit