Hak dan Kewajiban Istri terhadap Suami

Sebelum membahas hak dan kewajiban istri terhadap suaminya, ada baiknya kita ulas terlebih dahulu apa itu hak dan kewajiban. Hak adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi, Sedangkan dalam pemahaman penulis hak adalah segala sesuatu yang harus diperoleh oleh seseorang setelah seseorang tersebut melaksanakan kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Lalu apakah hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya?

Sebelum membahas hak dan kewajiban istri terhadap suaminya, ada baiknya kita pahami dulu apa itu pernikahan dalam segi pandangan Islam.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya : ” Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin, kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. [Surat An-Nisa’ 19]

Alloh SWT menyebut perkawinan adalah perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizhan) kata ini hanya digunakan tiga kali didalam al qur’an yaitu dalam surat al ahzab ayat 7 tentang janji Alloh kepada para RasulNya, kemudian surat an nisa ayat 154 tentang janji Musa As kepada umatnya dan an nisa ayat 21 tentang janji perkawinan, dari sini dapat kita simpulkan bahwa janji pernikahan adalah isyarat perjanjian antara suami dan istri dihadapan Alloh disamakan dengan sama kuatnya antara perjanjian nabi musa As kepada kaumnya bahkan sekuat janji yang diambil Alloh dari para Rasulnya. Dapat diartikan pernikahan harus sah secara hukum dan agama kemudian dijalankan sesuai dengan syariat Alloh dan suami istri harus dapat mempertanggung jawabkan segala tindakannya dalam perkawinan kepada Alloh kelak di yaumul hisab.

Kewajiban Isteri Terhadap Suami Menurut Al-Qur’an:

1. Mentaati suaminya dimanapun ia berada.

Mentaati suami adalah satu kewajiban yang harus dilakukan seorang istri yang harus dilandasi dengan keimanan dan ketaqwaan, selama segala sesuatu yang diperintahkan suami adalah segala sesuatu yang sesuai syariat maka wajib hukumnya istri mentaati suaminya, sebagaimana tersirat dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 sebagai berikut:

اَلرِّجَالُ قَوّٰمُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّ بِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْؕ-فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَیْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُؕ-وَ الّٰتِیْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ

فَعِظُوْهُنَّ وَ اهْجُرُوْهُنَّ فِی الْمَضَاجِعِ وَ اضْرِبُوْهُنَّۚ-فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَیْهِنَّ سَبِیْلًاؕ-اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِیًّا كَبِیْرًا

Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salehah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukulah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Ibnu Abbas mengatakan dalam tafsir Ibnu Katsir, yang dimaksud dari اَلرِّجَالُ قَوّٰمُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ adalah seorang laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Hal ini berarti suami adalah nahkoda didalam rumah tangganya yang harus ditaati segala perintahnya jika perintahnya bertujuan kepada ketaatan kepada Alloh dan rasulnya , dalam rumah tangga seorang suami adalah kepala rumah tangga yang harus didengar dan ditaati perintahnya jika bertujuan kepada kebaikan namun jika seorang suami memberikan perintah untuk bermaksiat maka seorang istri boleh menolak dengan penolakan yang baik.

2. Ikut kemanapun suaminya bertempat

Maksudnya disini seorang istri wajib mengikuti kemanapun keinginan suaminya untuk tinggal, karna setelah menikah seorang istri adalah tanggung jawab suaminya. sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

… اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَیْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُم

Artinya “ Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu (suami) bertempat tinggal menurut kemampuan kamu,…” (QS. Ath Thalaaq: 6).

3. Menjaga kehormatan diri dan aib ketika suaminya tidak berada dirumah.

Seorang istri adalah pakaian bagi suaminya, pun sebaliknya seorang suami adalah pakaian bagi istrinya. Maka sudah sepantasnya seorang istri menjaga kehormatan dirinya, kehormatan suaminya juga kehormatan keluarganya ketika suaminya tidak berada dirumah, kehormatan disini maksudnya dirinya dan harta suaminya juga menutupi aib suaminya, seorang istri tidak boleh keluar rumah jika tidak ditemani mahramnya dan jika tanpa izin suaminya hal ini bertujuan untuk menghindari fitnah yang tidak diinginkan.

Bahkan pada zaman para sahabat ada seorang wanita yang tidak keluar rumah ketika dikabari ayahnya meninggal dikarenakan teringat dengan perintah suaminya agar tidak keluar rumah selama suaminya tidak dirumah, berkali-kali sang istri dikunjungi keluarganya mengabarkan bahwa ayahnya sedang sakit namun dia menolak menengok sang ayah dikarenakan tidak adanya suaminya, hingga setelah sang ayah wafat ternyata ketaatan sang istri kepada suaminya menjadi ihwal diampuninya dosa sang ayah.

Hak seorang istri yang seharusnya diperoleh dari Suami

Hak-hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami disarikan dari kitab ‘Uqudu al lujain. Hak-hak istri ini harus dipenuhi oleh suami. Diantara hak istri yang wajob dipenuhi suaminya antaralain:

1. Bagusnya pergaulan

Wajib hukumnya seorang suami memberikan hak kasih sayang, ketentraman juga kenyaman kepada istrinya.

2. Biaya-biaya yang berkenaan dengan istri juga maharnya.

Pemberian mahar adalah hak yang harus diberikan kepada istri, termasuk segala kebutuhan sang istri baik secara sekunder maupun primer.

3. Hak tentang kebutuhan agama.

Suami wajib mengajari istri tentang apa yang dibutuhkan olehnya dari berbagai macam ibadah-ibadah yang fardhu juga ibadah yang sunnah, walau pun bukan ibadah sunnah yang muakadah.

Suami wajib mengajari istri (bagi istri yang belum tahu) tentang ilmu-ilmu yang berkaitan dengan masalah haid. Juga ilmu yang senada dengan haid, seperti masalah nifas, istihadhah, wiladah, dsb. Namun jika sang suami belum tahu bab-bab tersebut maka wajib baginya mencarikan guru bagi istrinya dan mendukung istrinya untuk mau belajar agama.

Suami harus memberikan pelajaran, pengertian kepada istri bahwa istri memiliki kewajiban-kewajiban taat kepada suami selama perintah yang disampaikan suami itu bukan perintah yang maksiat. Seorang suami tidak diperkenankan memperlakukan istrinya dengan semena-mena, membentak dsb selama itu tidak dibenarkan oleh syariat.

Kewajiban Suami dalam Memenuhi Apa yang Sudah Menjadi Kebiasaan Istri

Kewajiban-kewajiban yang sifatnya tambahan termasuk dalam hal ini adalah Istri yang biasa berhias (make up), maka suami wajib memenuhi kebutuhan istri untuk membeli alat berhias sebagaimana kebiasaannya sebelum menikah.

Bahkan lebih detail lagi kalau kita lihat di kitab-kitab fiqih tentang masalah nafkah tentang suami ini, ada suami yang musir (longgar secara financial) dan suami yang mu’sir (lemah secara financial). Bagi suami yang musir dimana ia longgar secara financial, maka wajib baginya untuk memenuhi hak-hak istri yang sifatnya tersier. Sementara, bagi suami yang mu’sir dimana ia memiliki keterbatasan financial, maka tidak menuntut terlalu jauh terhitung ibadah bagi seorang istri.

Sebagai contoh; jajan. Jajan juga termasuk bagian yang wajib dipenuhi suami. Bahkan kalau di kitab-kitab fiqih, ketika si istri mempunyai kebiasaan kalau bulan musimnya durian dia makan durian, maka membelikan durian bagi istri ini wajib dipenuhi oleh suami.

Begitu pun jika seorang istri menginginkan seorang pembantu maka wajib hukumnya dipenuhi jika sang suami dirasa mampu dan sanggup secara finansial. Jika dirasa tidak mampu secara finansial maka seorang istri tidak boleh menuntut terlalu jauh.

Pekerjaan Domestik dalam Rumah Tangga

Lalu benarkah pekerjaan domestik dalam rumah tangga adalah kewajiban suami? Prof Quraish shihab dalam bukunya menyampaikan seyogyanya pekerjaan domestik adalah pekerjaan bersama, bukan hanya pekerjaan istri. Rasulullah SAW adalah teladan utama dalam rumah tangga, beliau tidak sungkan dan tidak malu untuk membantu pekerjaan istrinya, sebagaimana sebuah hadits menyebutkan :

خيركم خيركم لاهله ، وانا خيركم لاهلي

Artinya: sebaik baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya dan Aku adalah yang baik diantara kalian terhadap keluarga (istriku). (H.R Bukhari Muslim).

Maka sudah sepantasnya seorang suami menjadikan Rasululloh sebagai kiblat atau teladan utama dalam memuliakan istri agar terciptanya ketenangan mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (kasih sayang) yang tercermin dalam Qs.Ar rum ayat 21 sebagai bentuk landasan membangun sebuah keluarga yang berlandaskan kepada keimanan dan juga kebaikan dunia maupun akhirat.

Nafkah Bathin untuk Istri

Adapun nafkah bathin adalah salah satu bentuk pemenuhan hak kasih sayang, wajib hukumnya seorang suami menggauli istrinya dengan sebaik-baiknya. Maksud menggauli istrinya dengan sebaik-baiknya adalah menggauli dengan kasih sayang dan juga kelembutan bukan dengan kekerasan apalagi dengan caci maki.

Ketika istri merasa nafkah bathin yang diterima kurang, maka seorang istri boleh menyampaikan hal-hal yang dirasa kurang dengan penyampaian yang baik atau dengan musyawarah karna Alloh SWT menyukai perbuatan musyawarah atau adanya diskusi antara suami dan istri agar tercapai sesuatu yang baik dalam rumah tangganya.

Wallohu a’lam bissowab.

Bacaan Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Baru Terbit