Cara Mencuci Pakaian Najis dengan Mesin Cuci

[dropcap]M[/dropcap]encuci pakaian merupakan pekerjaan yang tidak bisa dipisahkan dengan urusan rumah tangga. Orang tua yang peduli dengan kebersihan biasanya mengajari anak cara mencuci pakaian sendiri sejak kecil. Dengan begitu, mereka berharap kelak ketika anaknya dewasa bisa terbiasa dengan menjaga kebersihan. Sebagian orang tua yang lain mencucikan pakian anaknya hingga ia dewasa karena rasa sayangnya kepada anak yang sangat tinggi hingga berbentuk sebuah perlakuan memanjakannya.

Artikel ini tidak ditulis untuk membahas mengenai cara orang tua mendidik anaknya terkait masalah mencuci pakaian namun, untuk membahas bagaimana cara mencuci pakaian najis menggunakan mesin cuci. Sebelum lebih jauh membahas mengenai cara mencuci pakian najis menggunakan mesin cuci, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai macam-macam najis dan cara menyucikannya.

Perkara Najis

Berdasarkan penjelasan yang dikutip dari alkhoirot.net, perkara najis adalah sesuatu yang dianggap najis oleh syariah Islam. Perkara-perkara najis tersebut menurut sumber tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kencing, baik kencing bayi atau kencing orang dewasa.
  2. Tinja (kotoran manusia) atau kotoran hewan
  3. Khamr (mimunam beralkohol).
  4. Bangkai hewan yang mati tanpa disembelih secara syariah dan seluruh anggota badannya seperti daging, tulang, tanduk, kuku, dll kecuali,
    (a) belalang, hewan laut dan hewan sangat kecil yang darahnya tidak mengalir seperti lalat dan sejenisnya. Khusus untuk lalat dan sejenisnya apabila masuk ke air yang sedikit (kurang 2 qullah) dalam keadaan hidup kemudian mati dalam air, maka airnya tetap suci.
    (b) bangkai manusia, hukumnya suci baik muslim atau nonmuslim.
  5. Darah.
  6. Nanah.
  7. Muntah.
  8. Anjing dan Babi
  9. Madzi, yaitu cairan putih encer yang keluar bukan karena syahwat.
  10. Wadi, yaitu cairan pekat kental yang keluar setelah kencing atau setelah membawa beban berat.
  11. Mani (sperma) anjing dan babi.
  12. Susu hewan yang tidak halal dagingnya kecuali susu manusia.

[box type=”info” align=”alignleft” class=”” width=””]Catatan:

  1. Tulang bangkai suci menurut madzhab Hanafi. Rambut dan bulu bangkai suci menurut madzhab Maliki.
  2. Kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan hukumnya suci menurut madzhab Hanbali.
  3. Harus dibedakan antara najis dan mutanajjis. Najis adalah perkara najis. Sedang mutanajjis adalah benda yang terkena atau tersentuh perkara najis. Najis tidak bisa suci. Sedang mutanajjis dapat suci kalau dihilangkan najisnya.

[/box]

    Macam-Macam Najis

    1. Najis Mukhoffafah

      Najis mukhofafah adalah najis ringan dan yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum ASI (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis. Air yang dipercikkan tidak harus sampai mengalir.

    2. Najis Mutawasithah

      Najis mutawasithah adalah najis dalam tingkatan sedang. Selain najis mukhofafah (air kencing bayi laki2 yang belum genap 2 tahun dan hanya minum susu ibunya) dan najis mugholadzoh (anjing dan babi). Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar, dan lain sebagainya.Najis Mutawasitah terdiri atas dua bagian, yakni :
      – Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
      – Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
      Apabila air untuk menyucikan kurang dari 2 (dua) qullah maka harus dengan mengalirkan/menyiramkan air tersebut ke benda yang najis. Apabila air sampai 2 qullah atau lebih, maka tidak disyaratkan mengalirkan air ke benda najis tersebut bahkan boleh memasukkan benda najis tersebut ke air yang sampai 2 qullah atau lebih. Kecuali apabila berubah salah satu dari 3 sifatnya (warna, bau dan rasa) maka air tersebut tetap suci.

    3. Najis Mugholadzoh

      Najis mugholadzoh yaitu najis anjing dan babi. Yang cara mensucikannya adalah dengan (a) menghilangkan benda najisnya; (b) menyiramkan air sebanyak 7 (tujuh) kali salah satunya dicampur dengan debu atau tanah.
      Adapun cara membasuh najis dengan debu bisa dilakukan dengan tiga metode, yaitu:
      1. Membasuh dengan air lalu kita letakkan debu di atasnya untuk membersihkan.
      2. Meletakkan debu / tanah di tempat yang terkena najis lalu dibasuh dengan air.
      3. Mencampur debu dengan air lalu dipakai untuk membasuh tempat najis. (Lihat dalam Al-Wasit, 1/407).

    4. Najiz Ma’fu

      Najis Ma’fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.

    Cara Mencuci Pakaian Najis dengan Mesin Cuci

    Berdasarkan uraian di atas dapat kita ketahui mengenai macam-macam najis dan cara menyucikan benda atau anggota badan yang terkena najis (mutanajis) sesuai jenis najis yang mengenainya. Lalu bagaimana cara mncuci pakaian najis dengan mesin cuci?

    Pertama, kita harus mengetahui terlebih dahulu jenis najis mana yang mengenai pakaian. Kalau pakian-pakian yang akan kita cuci terkena najis lebih dari satu jenis maka kita harus memilahnya dan mengelompokkannya sesuai najis yang mengenainya.

    Mencuci Pakaian Terkena Najis Mukhoffafah dengan Mesin Cuci

    Pakian yang terkena jenis najis mukhoffafah bisa dicuci dengan cara biasa karena untuk menyucikan najis ini cukup dengan cara memercikkan air ke benda atau anggota tubuh yang terkena najis. Air yang digunakan untuk menyucikan tidak harus sampai mengalir.

    Mencuci Pakaian Terkena Najis Mutawasihah dengan Mesin Cuci

    Pakian yang terkena najis mutawasihtah harus disucikan dulu dari najis kemudian baru dicuci. Jika ingin langsung mencucinya dengan mesin cuci maka pembilasan terakhir harus dengan air mengalir. Hal itu bisa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bilas langsung menggunakan air dari keran dan jangan sampai pakian yang dibilas itu terkena air yang sudah digunakan untuk membilas (mustakmal) karena air mustakmal tidak bisa digunakan untuk menyucikan najis menurut jumhur ulama’.
    • Bilas dengan menggunakan air yang lebih dari 2 (dua) kulah atau lebih dari 270 liter. Pakaian terkena najis tersebut bisa langsung dimasukkan dalam air (tidak perlu diguyur) asal tidak menyebabkan perubahan warna, rasa, dan bau yang disebabkan dari najis.
    • Bilas menggunakan mesin cuci jika alat pembilasnya bisa langsung mengalirkan air yang telah digunakan untuk membilas (air mustakmal tidak bercampur lagi dengan pakian yang dibilas).

    Mencuci Pakaian Terkena Najis Mugholadzoh dengan Mesin Cuci

    Pakian yang terkena najis mugholadzoh harus dibersihkan najisnya terlebih dahulu sebelum dicuci dengan mesin cuci. Bisa saja kita menyucikan najis mugoladzoh menggunakan mesin cuci asal mau memasukkan debu ke dalam mesin cuci. Cara lainnya adalah menyucikan najis setelah pakaian dicuci dengan mesin cuci namun hal ini akan menambah kerja kita karena harus membersihkan debu yang menempel pada pakaian tersebut.

    Mencuci Pakaian Terkena Najis Ma’fu dengan Mesin Cuci

    Pakaian yang terkena najis ma’fu bisa dicuci dengan mesin cuci seperti biasa karena najis ma’fu tidak diharuskan untuk disucikan seperti jenis-jenis najis yang lain.

    [box type=”warning” align=”alignleft” class=”” width=””]Perhatian: Hal yang perlu diperhatikan adalah kotor dan najis itu berbeda. kalau kotor belum tentu najis tapi kalau najis sudah pasti kotor.[/box]

    Artikulli paraprak
    Artikulli tjetër
    Ahmad Budairi
    Ahmad Budairihttps://bloggersejoli.com/
    Seorang Web developer yang suka menulis artikel di blog. Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (NU)

    Bacaan Menarik Lainnya

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Baru Terbit