Arti Perjanjian Pra Nikah dan Bagaimana Konsekuensinya

Menikah merupakan suatu hal yang sangat diidam-idamkan oleh dua sejoli yang sedang kasmaran. Rasa cinta yang begitu mendalam yang dialami kedua sejoli biasanya membuat mereka menaruh kepercayaan yang sangat besar sehingga merasa tak perlu membuat perjanjian pra nikah secara tertulis. Meskipun begitu, ada juga yang membuat perjanjian tak tertulis dan hanya diketahui oleh yang bersangkutan saja.

Arti Perjanjian Pra Nikah dan Konsekuensinya

Perjanjian Pra Nikah adalah salah satu jenis perjanjian yang tertuang di dalam UU no. 1/1974 tentang perkawinan. Di dalam UU tersebut terdapat dua (2) jenis perjanjian yaitu Perjanjian Taklik (Shighat Taklik) dan Perjanjian Pra Nikah (Prenup Agreement).

Perjanjian Pra Nikah dapat dipahami sebagai akta kesepakatan antara calon istri dengan calon suami. Di dalam UU no. 1/1974 tentang perkawinan, perjanjian Pra Nikah dinyatakan sebagai berikut:

  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
  4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Berdasarkan pernyataan di atas, Perjanjian Pra Nikah cakupannya sangat luas. Batasannya hanya tidak melanggar hukum dan tidak merugikan pihak-pihak yang masuk dalam perjanjian.

Konsekuensi yang didapat oleh pihak yang melakukan pelanggaran atas Perjanjian Pra Nikah  yang dibuat sesuai isi perjanjian tersebut. Umumnya, konsekuensi hukum yang didapat adalah ancaman hukum perdata bilamana pelanggaran tersebut tidak ada unsur pidana.

Pelanggaran Perjanjian Pra Nikah tidak akan menjatuhkan talak (cerai) bilamana tidak diikuti dengan gugatan cerai dan dikabulkan oleh majlis hakim. Hal ini berbeda dengan Perjanjian Taklik (Sighat Taklik)  yang dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Taklik yang dibuat, maka talak (cerai) akan jatuh saat itu juga. Meskipun secara formal masih harus mengurus proses perceraian.

Perjanjian Pra Nikah sebenarnya memiliki banyak nilai positif. Perjanjian ini tidaklah mengurangi kepercayaan antara calon istri, calon suami, ataupun pihak-pihak yang masuk di dalam isi perjanjian. Dengan membuat Perjanjian seperti ini, kita bisa lebih mudah mengingatkan pihak yang melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjiam tersebut karena ada bukti tertulis. Namun, jika perjanjian tersebut dibuat tanpa ada bukti hitam di atas putih, maka ketika kita mengingatkan pihak yang melanggar akan sedikit lebih sulit.

Aku sendiri ketika hendak menikah dulu mengajukan persyaratan pra nikah kepada calon istriku dan disetujui olehnya. Namun, sayangnya tidak kubuat secara tertulis. Syarat-syarat yang kuajukan kepada calon istriku waktu itu antara lain: 1). Bersedia untuk hidup miskin. 2). Bersedia ikut aku kemana pun pergi. 3). Bersedia untuk tidak menjadi PNS. 

Sekian informasi mengenai Arti Perjanjian Pra Nikah dan Bagaiamana Konsekuensinya. Semoga bisa menjadi tambahan informasi.


Cheers

Nusagates

Ahmad Budairi
Ahmad Budairihttps://bloggersejoli.com/
Seorang Web developer yang suka menulis artikel di blog. Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (NU)

Bacaan Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Baru Terbit