ku·a·sa1 n kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu); kekuatan;
2 n wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) sesuatu:
sekretaris tidak diberi -- untuk menandatangani surat yang penting itu; 3 n pengaruh (gengsi, kesaktian, dan sebagainya) yang ada pada seseorang karena jabatannya (martabatnya);
4 v mampu; sanggup:
ia tiada -- mencegah perbuatan anaknya; 5 n orang yang diserahi wewenang;
-- usaha Pol orang yang melakukan kewajiban dan pekerjaan duta apabila duta tidak ada;
ber·ku·a·sa v mempunyai kuasa (dalam berbagai-bagai arti, seperti berkesanggupan, berkemampuan, berwenang, berkekuatan);
me·ngu·a·sai v 1 berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas (sesuatu):
siapa yang ~ tanah yang subur ini?;
2 mengenakan kuasa (pengaruh dan sebagainya) atas; dapat mengatasi keadaan:
tentara kita dapat ~ daerah yang rawan itu; 3 mengurus:
selain sebagai kontraktor, perusahaan itu juga ~ perkebunan teh; 4 menahan; mengendalikan:
untung dia masih dapat ~ kemarahannya; 5 mampu sekali dalam bidang ilmu:
sarjana itu memang ~ teknologi pertanian;me·ngu·a·sa·kan v memberikan kuasa (wewenang, hak, dan sebagainya) kepada;
ter·ku·a·sai v dapat dikuasai (diperintah dan sebagainya);
pe·ngu·a·sa n 1 orang yang menguasai; orang yang berkuasa (untuk menyelenggarakan sesuatu, memerintah, dan sebagainya):
sikap gotong royong masyarakat kerap dimanfaatkan oleh para ~ untuk membangun lingkungan desa; 2 pemegang kekuasaan;
pe·ngu·a·sa·an n 1 proses, cara, perbuatan menguasai atau menguasakan: ~
atas tanah perkebunan itu tidak sah; 2 pemahaman atau kesanggupan untuk menggunakan (pengetahuan, kepandaian, dan sebagainya): ~
bahasa anak didik perlu ditingkatkan;ke·ku·a·sa·an n 1 kuasa (untuk mengurus, memerintah, dan sebagainya):
dia telah menggunakan ~ nya secara sewenang-wenang; 2 kemampuan; kesanggupan:
tiada ~ selain ~ Allah untuk menciptakan dunia; 3 daerah (tempat dan sebagainya) yang dikuasai:
bekas raja itu tidak mau pergi dari daerah bekas ~ nya meskipun sudah kalah perang; 4 kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik;
5 Huk fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan;
~ eksekutif Huk kekuasaan (wewenang) untuk menjalankan undang-undang;
~ legislatif Huk kekuasaan untuk membuat (membentuk) undang-undang;
~ marital Huk bantuan dan kekuasaan yang diberikan seorang suami kepada istri dalam hal perbuatan hukum yang menyangkut harta kekayaan bersama;
~ pemerintah Pol kekuasaan eksekutif;
~ perundang-undangan kekuasaan legislatif;
~ politik hubungan psikologis antara subjek dan objek, yang membuat subjek mampu mempengaruhi pikiran dan tingkah laku objek dengan tiga alasan utama, yaitu mengharapkan manfaat yang lebih besar, mengatasi kemungkinan yang tak diharapkan, dan melakukannya demi rasa hormat, ambisi perseorangan, atau lembaga tertentu;
~ yudikatif kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang;
se·ku·a·sa·nya adv sedapatnya; semampu(nya):
Anda dapat memberikan sumbangan ~;se·ku·a·sa-ku·a·sa·nya adv sedapat-dapatnya; seboleh-bolehnya; sedaya-upayanya:
dia berusaha tegak dan berjalan tertatih-tatih ~ menuju pos kesehatan